bakabar.com, BEKASI - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengulur pelaksanaan May Day atau Hari Buruh Internasional yang biasanya diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi tanggal 6 Mei 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan diundurnya pelaksanaan May Day yang seharusnya akan digelar di Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, sesuai dengan hasil kesepakatan para serikat pekerja.
“Serikat pekerja menyepakati pada hari tersebut dikarenakan banyak yang masih dalam perjalanan dari kampung halaman karena libur cuti Idulfitri 1444 H,” kata Ika dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Baca Juga: Demo May Day: Usung 9 Tuntutan, Buruh Sindir Pemerintah Agen Outsourcing
Ika menyebut peringatan May Day dipastikan akan melibatkan berbagai pihak baik dari Pemerintah Kota Bekasi maupun dari pihak keamanan.
“Peringatan besar ini Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan sinergitas bersama Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi untuk menjaga suasana aman dan damai saat melakukan aksi hari buruh bagi pekerja,” ujarnya.
Ika melanjutkan setiap tahunnya para pekerja atau buruh dalam aksi May Day menuntut besaran kesejahteraan bagi buruh.
Baca Juga: Siap Aksi May Day, Partai Buruh Masih Gaungkan Penolakan UU Cipta Kerja
“Untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024, akan mengikuti regulasi yang berlaku tapi tentunya pemerintah Kota Bekasi akan tetap menyampaikan aspirasi buruh kepasa Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” kata dia.
Adapun Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp. 5.158.248,20 dibawah dari Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp. 5.176.179,07.