Tak Berkategori

Buru Tersangka Pembunuhan, Polsek Kapuas Malah Jaring Pengedar Sabu

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tim gabungan Polsek Kapuas Hulu dan Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, mengamankan seorang…

Featured-Image
TH, tersangka kasus sabu saat diamankan petugas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tim gabungan Polsek Kapuas Hulu dan Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, mengamankan seorang pria karena membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pria yang diamankan tersebut berinisial TH 36 warga Desa Tanggirang RT 01, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

TH ditangkap aparat, Minggu (16/8) sekitar pukul 14.25 Wib di kawasan Jalan Holing batubara PT. TGM Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Istira Triwulan Yuli mengungkapkan, diamankannya TH pada saat pihaknya ingin mengejar tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sei Hanyo belum lama ini.

“Jadi, saat kami ingin mengejar tersangka kasus pembunuhan, kami melihat ada sepeda motor dekat pondok yang ciri-cirinya mirip dengan yang digunakan oleh tersangka kasus pembunuhan lari,” ujar Ipda Istira saat dihubungi bakabar.com via ponsel, Senin (17/8).

Lalu petugas pun melakukan penggrebekan di pondok yang berada di tengah hutan tersebut, dan yang didapati ternyata bukan tersangka kasus pembunuhan, melainkan tersangka sabu TH.

“Setelah dilakukan pengeledahan kita dapati TH membawa, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2,53 gram,” ungkap Istira.

Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka TH di dalam dompet warna merah muda berlambangkan bintang beserta alat edar.

“Kuat dugaan tersangka juga sebagai pengedar. Karena kita juga menemukan barang bukti timbangan digital,” terang Kapolsek.
Selain itu polisi juga mengamankan senjata tajam jenis belati yang diselipkan dipinggang sebelah kiri yang tertutup baju tersangka.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Kapuas Hulu yang selanjutnya kita limpahkah ke Satnarkoba Polres Kapuas,” jelas Ipda Istira.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner