Bursa Kripto Indonesia

Bursa Kripto Indonesia Resmi Meluncur, CFX Jamin Keamanan Investasi

Presiden Direktur CFX, Subani menyampaikan misi besarnya untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. 

Featured-Image
Presiden Direktur CFX, Subani menyampaikan misi besarnya untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. (apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX), Subani menyampaikan misi besarnya untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. 

"Saya ingin masyarakat merasa nyaman untuk berinvestasi," kata Subani dalam sambutan launching bursa kripto, Jumat (28/7).

Karena itu, Subani mengatakan diperlukan kehadiran pemerintah Indonesia dalam mengawasi ekosistem kripto dengan menciptakan regulasi perdagangan Aset.

"Penting untuk membuat regulasi yang tepat dan cermat agar masyarakat merasa aman dan nyaman untuk berinvestasi," ungkapnya.

Baca Juga: Bursa Kripto, Wamendag: Optimistis Kompetitif dengan Bursa Luar Negeri

Sebagai informasi, sejak aset kripto marak ditransaksikan di Indonesia, Bappebti dan Kementerian Perdagangan semakin menunjukkan komitmen yang kuat dalam merangkul aset kripto.

Setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange(CFX).

Baca Juga: Aset Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Editor
Komentar
Banner
Banner