Bursa Kripto

Bursa Kripto, Bappepti: Beroperasi Maksimal Juli 2023

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis bursa berjangka komoditi khusus aset kripto bisa beroperasi maksimal Juli 2023.

Featured-Image
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko saat konferensi pers di Kantor Bappepti, Jakarta, Jumat (19/5/2023). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Selain optimistis target CPO bisa melantai di Bursa Perdagangan Berjangka Komoditi bulan Juni, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga optimistis bursa berjangka komoditi khusus aset kripto bisa mulai beroperasi maksimal Juli 2023. Target tersebut sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Hingga saat ini, Bappebti telah melakukan seleksi terhadap tiga perusahaan yang telah mendaftar menjadi bursa kripto. Namun Bappepti masih enggan menyebut ketiga perusahaan tersebut.

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa kripto, tapi masih belum siap. Tapi tidak kami biarkan begitu saja, kami dorong tiga perusahaan ini, yang siap di bursa Juni atau paling lambat Juli," ujar Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti, saat konferensi pers di Kantor Bappepti, Jakarta, Jumat (19/5).

Saat ini regulasi terkait bursa kripto sedang dirampungkan oleh Bappebti, sebelum nantinya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatifnya. Nantinya kewenangan untuk pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan diambil alih sepenuhnya ke OJK.

Baca Juga: Smart Contract, Indodax: Dukung Transaksi Kripto Tetap Transparan

Baca Juga: Literasi Masyarakat, CEO Indodax: Penyebab Harga Kripto Alami Kenaikan

"Bappebti terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia," ujarnya.

Bursa kripto yang memiliki tugas seperti bursa pada umumnya yakni mengawasi, memiliki tata kelola, mengatur para pedagang kripto dan anggotanya, serta adanya aksi penghentian transaksi (suspend) jika terjadi kenaikan dan penurunan harga kripto yang tidak wajar.

Didid mengaku tak ingin terburu-terburu dalam memberikan izin kepada sejumlah perusahaan kripto. Mengingat, transaksi aset kripto di Indonesia kini telah tembus diangka Rp300 triliun dari sekitar 17 juta masyarakat yang menaruh asetnya di kripto.

"Intinya adalah kaitan dengan pengelolaan dan pengendalian aset kripto harus fokus ke perlindungan masyarakat," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner