bakabar.com, JAKARTA - Seorang buronan bernama Ramadan alias Umar yang menjadi buronan selama 8 tahun karena membunuh Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, akhirnya tewas tertembak di Paniai, Kamis (16/3)
Umar terpaksa dihadiahi timah panas setelah berusaha melawan petugas yang akan menangkapnya di sebuah rumah kosong di Bayabiru, Kabupaten Paniai.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo mengatakan bahwa petugas terpaksa menembak Umar karena yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim. Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru," kata Benny melansir Antara
Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang petugas dengan parang. Menghadapi situasi itu, petugas sempat memberi tembakan peringatan, sayangkan Ramadan tidak menciutkan nyalinya untuk melawan.
Akhirnya, lanjut Kombes Pol. Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku akhirnya meninggal dunia di lokasi keajadian.
Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," tukas Benny.