Kasus Korupsi Di Papua

Bupati Mamberamo Tengah Diterbangkan ke Jakarta!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur

Featured-Image
TSK KPK Bupati non aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diterbangkan ke Jakarta, Senin (20/2). (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur ke Jakarta, Senin (20/2).

Ricky bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap di Abepura.

Menurut Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Ricky Ham Pagawak sudah diterbangkan ke Jakarta yang didampingi penyidik KPK, anggota Brimob Polda Papua, dan seorang perawat.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Kantongi Kekayaan Rp2,2 Miliar

Baca Juga: Jejak Bupati Mamberamo Tengah, Buron hingga Digelandang ke Gedung KPK

"RHP terbang sekitar pukul 08.40 WIT dikawal penyidik KPK dan anggota Brimob Polda Papua," kata Fredrickus dikutip dari Antara, Senin (20/2).

Ricky sempat telah dinyatakan buron selama 7 bulan karena terjerat kasus dugaan korupsi. Lalu Ricky ditangkap di Abepura dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua. Kini Ricky bakal diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ricky Ham Pagawak dinyatakan kabur dan melarikan diri melalui Skouw Yambe menuju Papua Nugini. Namun KPK mengantongi informasi bahwa Ricky kembali ke Jayapura pada awal Februari 2023.

Baca Juga: Sempat Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK!

Lalu penyidik KPK melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan lokasi persembunyian Ricky Ham Pagawak di Abepura. Ricky langsung ditangkap sekitar pukul 16.30 WIT dan digelandang ke Mako Brimob Polda Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Usai menyandang status tersangka, Ricky kabur dan dinyatakan buron sejak 15 Juli 2022. Bahkan nama Ricky masuk ke daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Tak hanya itu, Ricky juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Editor


Komentar
Banner
Banner