Pemkab Kotabaru

Bupati Kotabaru Ajak Warga Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filling

apahabar.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan…

Featured-Image
Bupati Kotabaru Sayed Jafar saat menerima kunjungan silaturrahmi dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru. Foto : Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui aplikasi e-filing, dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Sayed saat menerima kunjungan silaturahmi dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru, Kamis (11/3).

Sayed Jafar secara khusus menyampaikan keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling, antara lain yaitu lebih mudah, lebih cepat, dan tidak dipungut biaya apapun.

Berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela, bupati berpesan kepada para wajib pajak untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada wajib pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyampaikan dengan adanya pekan panutan pajak, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran, dan pelaporan SPT tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Batulicin juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, di antaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan harapkan, wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait aset, utang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Sementara, Kepala KPP Pratama Batulicin menyampaikan KP2KP Kotabaru sebagai perpanjangan tangan dari KPP Pratama Batulicin, siap membantu masyarakat di wilayah Kotabaru untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan, dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela baik melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka.



Komentar
Banner
Banner