Pemkab Balangan

Bupati Balangan Ikuti Rapat DBH Pertambangan Bersama 3 Kementerian

Bupati Balangan Abdul Hadi mengikuti rapat koordinasi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan Batubara di Kabupaten Balangan dan Tabalong.

Featured-Image
Bupati Balangan dan Bupati Tabalong saling berjabat tangan. Foto: Pemkab Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Bupati Balangan Abdul Hadi mengikuti rapat koordinasi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan dan Tabalong. 

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalsel, PT Adaro Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan RI di Kantor Kemendagri lantai 8 Jakarta.

Dikutip dari laman akun Facebook resmi milik Bupati Balangan, dalam pertemuan tersebut dibahas masalah pembagian royalti dan kewajiban PT Adaro Indonesia mengenai hak masing-masing daerah secara proporsional.

"Kita membicarakan hak daerah secara proporsional, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik untuk kedua daerah baik itu Balangan ataupun Tabalong," tulisnya, Kamis (22/9/2023).

Bupati Abdul Hadi juga menulis, pertemuan tersebut berjalan santai penuh persahabatan namun sedikit tegang. Bupati Abdul Hadi menuturkan lebih mengutamakan hubungan baik antara semua pihak.

Tiga Kementerian menyatakan masih mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pembagian DBH dan royalti batu bara dari tambang batu bara PIT Tutupan, serta Pembagian 2,5% pendapatan bersih PT Adaro Indonesia.

Adapun kata Bupati Abdul Hadi permintaan dari Pemkab Tabalong adalah revisi pembagian DBH dengan menginginkan pembagian 60:40 antara Tabalong dan Balangan, serta pembagian 2,5% keuntungan bersih PT Adaro Indonesia secara rata 50:50. 

"Namun, kami menyatakan bahwa royalti batu bara sudah diatur oleh UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD sesuai pernyataan tiga Kementerian, dan pembagiannya harus mengikuti prinsip sumber asal barang (by origin), yang dianggap lebih adil," ucap Bupati Abdul Hadi.

Terkait hal tersebut tiga kementerian tersebut menegaskan bahwa pembagian DBH harus mengikuti UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dan pembagian 2,5% akan dibahas kembali dengan pihak terkait.

Sebagai Informasi rapat dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Kemendagri, digantikan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen ESDM berhubung ada kegiatan lain.

Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dalam pembagian keuntungan dari sumber daya alam pertambangan, dan penyelesaiannya masih dalam proses pembahasan yang lebih lanjut.

"Semoga keputusan bisa menguntungkan semua pihak, dan tetap saling menjaga hubungan baik," tutup Bupati Balangan.

Editor
Komentar
Banner
Banner