Kasus Korupsi

Buntut TPPU Rahmat Effendi, KPK Cecar Kadin Tata Ruang Kota Bekasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi hari ini, Rabu (22/11).

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi hari ini, Rabu (22/11).

Junaedi diperiksa KPK sebagai kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Sita Dokumen-Catatan Fee

Akan tetapi, Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai keterangan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaedi tersebut.

Penting diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Di dalam fakta persidangan, peran Rahmat Effendi terungkap, ia meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi  periode 2013-2022, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Editor


Komentar
Banner
Banner