Nasional

Buntut Pengeroyokan di Warung Malam, Polsek BAS: Terbitkan Surat Imbauan

Tindak kriminalitas yang semakin marak di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan terutama di daerah warung malam membuat Polsek BAS ambil sikap tegas.

Featured-Image
Jajaran Polsek BAS saat melakukan razia warung malam. Foto: Dok Kapolsek BAS.

bakabar.com, BARABAI - Tindak kriminalitas yang semakin marak di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) terutama di daerah warung malam membuat Polsek BAS  mengambil sikap tegas.

Salah satu kasus yang sempat menjadi atensi yakni insiden pengeroyokan di salah satu warung malam di Wilayah Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan. 

Atas kejadian itu, Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin mengakui telah menerbitkan surat imbauan bagi semua pengelola, pemilik, dan pekerja di warung-warung malam tersebut.

"Imbauan ini disampaikan tidak lain guna meningkatkan Kamtibmas di wilayah BAS," jelasnya.

Ipda Bahrudin mengatakan surat imbauan ini akan ditempelkan sekaligus menyampaikan sosialisasi di semua warung malam yang ada di wilayah BAS.

Ipda Bahrudin mengingatkan setelah dilakukan sosialisasi dan imbauan tersebut, namun masih terjadi pelanggaran, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Hukumannya jelas ada di dalam perda salah satunya jam operasi tidak melebihi jam 12.00 WITA," jelasnya.

Surat imbauan itu, kata Ipda Bahrudin akan ditempelkan di seluruh warung-warung malam wilayah Kecamatan BAS.

Adapun isi imbauan tersebut antara lain: Tidak menjual atau belikan atau menyediakan miras dan obat-obatan terlarang jenis apapun; Tempat usaha/Warung malam wajib menyalakan penerangan /lampu baik di dalam maupun di luar warung; Pengelola/penjaga warung memakai pakaian yang sesuai dengan norma dan etika berpakaian; Batas waktu buka tempat usaha/warung malam sampai dengan pukul 24.00 WITA.

Editor


Komentar
Banner
Banner