bakabar.com, RANTAU - Akibat salah paham, terjadi duel maut dalam sebuah warung malam di Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), Tapin, Jumat (24/5) dini hari.
Seorang pria berinisial MA (30) yang merupakan warga setempat, tewas dengan luka tusukan akibat perkelahian melawan AJ (35).
"Perkelahian diawali salah paham antara dua belah pihak," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, pergelangan tangan dan paha sebelah kanan. Sempat dibawa ke Puskesmas Candi Laras Selatan (Margasari), tetapi nyawa korban tidak tertolong.
"Terlapor juga mengalami luka tusuk di bagian dada sebanyak dua tusukan, luka gores di perut dan ibu jari kaki sebelah kanan. Terlapor juga dilarikan ke Puskesmas Margasari, lalu dirujuk ke RSUD Datu Sanggul," lanjut AHaris.
Dari kejadian itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna hitam dan celana panjang jeans warna abu-abu yang ada noda merah. Selain itu juga satu bilah senjata tajam dengan panjang kurang lebih 13 cm lengkap dengan kumpangnya.
Atas perbuatannya, AJ dikenakan Pasal 338 KUHPidana subsider 351 Ayat ( 3 ) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Sekarang tersangka di rumah sakit masih dalam perawatan dan dijaga anggota," tutup Haris.