bakabar.com, BARABAI - Terungkap sudah kronologis utuh kasus pengeroyokan di seberang warung malam Tembok Bahalang, Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ternyata pemicunya miras.
Satu tewas dalam pengeroyokan pada Rabu dini hari (3/1). Korban adalah pria asal Desa Cantung Kanan, Kotabaru berinisial MH (25).
Kejadian rupanya bermula ketika korban MH bersama adiknya datang ke warung malam tersebut. Setelah lama di sana korban dan seorang saksi berniat mengambil kendaraan yang terparkir di seberang jalan.
Baca Juga: Cekcok di Warung Malam Bahalang Tewaskan Pria Kotabaru
Saat itu pelaku bersama teman-temannya yang tidak dikenal oleh korban sedang duduk-duduk di depan kendaraan korban.
"Saat korban mau mengambil kendaraan dengan mengucap kata permisi, para pelaku merasa tersinggung," beber Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi.
Para pelaku beranggapan korban seolah-olah mengganggu mereka yang sedang asyik duduk sambil minum-minuman beralkohol.
Baca Juga: Viral Video Warga Kuala Pembuang Diterkam Buaya, Cek Faktanya!
Lalu terjadilah perkelahian antara korban dengan para pelaku. Korban menderita luka-luka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Kemudian, para saksi di tempat kejadian yang melihat korban terluka langsung membawa korban ke RSHD H Damanhuri Barabai.
"Namun, setelah dilakukan perawatan oleh tim medis, pukul 02.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Tanah Bumbu
Terbaru, Anggota Buser Polres HST, Unit Pidum dan Unit Reskrim, bersama jajaran petugas Polsek BAS berhasil mengamankan diduga dua pelaku tindak pidana tersebut pada Jumat (5/1/24) siang.
Dua pelaku tersebut berinisial MJ (23) diamankan di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 15.00 Wita.
Sementara MR (23) diamankan di Desa Cukan Lipai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, selembar kaos merah-hitam, selembar celana pendek warna hitam, selembar baju kaos warna putih, selembar baju kaos warna biru.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Iluk di Warung Malam Bahalang HST
Kemudian, selembar kaos warna hitam, satu kayu balok panjang dua meter, satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam-putih tanpa nopol, dan satu sepeda motor Suzuki tanpa tebeng dan nopol.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijatuhi Pasal 338 KUHP atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.