Hot Borneo

Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Kades Kotabaru dari Majene

apahabar.com, KOTABARU – Skandal dugaan ijazah palsu yang mengarah ke kades Rampa terpilih, Pulau Laut Utara,…

Featured-Image
Sabriansyah saat menunjukkan bukti baru kepada wartawan yang diperolehnya dari Majene. apahabar.com/Masduki 

bakabar.com, KOTABARU – Skandal dugaan ijazah palsu yang mengarah ke kades Rampa terpilih, Pulau Laut Utara, Kotabaru terus menggelinding. Teranyar, muncul bukti baru. Tak tanggung-tanggung, dibawa langsung dari Sulawesi Barat.

Yakni berupa surat keterangan yang diperoleh langsung dari Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) DDI Lombo na, serta rekaman suara.

MI tersebut beralamat di Lombo na Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

“Kami sudah ada bukti baru yang menguatkan soal dugaan ijazah palsu. Selain ada surat pernyataan dari MI DDI, juga berupa rekaman,” kata Sabriansyah, perwakilan warga Rampa, kepada bakabar.com, Selasa (19/7).

Menurut Sabri, surat keterangan tersebut dibuat langsung oleh sang kepala sekolah MI DDI Lombo na, Zakiyah Munawarah.

Dalam surat, Zakiyah juga menyatakan ijazah atas nama Syamsi Alam dengan nomor seri L.T.PB.08-B-09248 diduga bukan ijazah yang sebenarnya.

Zakiyah juga menyebut beberapa poin dalam suratnya, di antaranya nomor seri ijazah yang berbeda dengan tanggal terbitnya 27 Mei 1992.

Poin lainnya, Zakiyah mengaku bahwa kepala madrasah yang menjabat saat ini tidak pernah melegalisir ijazah tersebut, dan blanko ijazah yang digunakan adalah blanko ijazah tsanawiyah.

“Jadi, surat pernyataan itu dikeluarkan kepala sekolah, saat kami mengonfirmasi langsung ke MI DDI tanggal 12 Juli 2022 lalu,” ucap Sabri.

Untuk membantu penyelidikan, Sabri memastikan bukti baru tersebut telah disampaikan ke Mapolres Kotabaru.

“Sudah kami serahkan ke Polres, dan semoga kasus ini diproses sesuai hukum berlaku,” tandasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Syamsir Alam membantah isu tersebut. Saat mendaftar calon kades, pihak panitia disebut meminta ijazah asli dan sempat menahannya selama 14 hari.

Panitia Pilkades beralasan data yang mereka terima akan ditelusuri untuk kemudian diverifikasi di kantor desa.

“Bila memang ada dugaan terkait ijazah ulun (saya) kenapa di saat verifikasi terbuka tidak disampaikan oleh panitia. Setelah saya memenangkan Pilkades baru ada kasus dugaan ijazah palsu,” ujar Syamsir kepada media ini.

Menanggapi aduan tersebut, Kepolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar mengaku akan menerima aduan masyarakat namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara, warga menduga Syamsir Alam menggunakan dua ijazah yang berbeda saat mengikuti Pilkades tahun 2016, dan tahun 2022.

Di Pilkades tahun 2016, warga menyebut Syamsir Alam menggunakan ijazah SMPN 1 Pulau Sebuku, dan ijazah MTs DDI Lombo na tahun 2022.

“Nanti Polri akan melakukan penyelidikan dahulu, atau istilahnya klarifikasi ke semua pihak,” tandas Gafur secara terpisah.



Komentar
Banner
Banner