Kasus Teddy Minahasa

Bukan Lagi Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa Kini Didampingi Hotman Paris!

Henry Yosodiningrat telah mundur dari kuasa hukum Teddy Minahasa. Posisinya kini telah digantikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Featured-Image
Hotman Paris Hutapea (foto: instagram @hotmanparisofficial)

bakabar.com, JAKARTA - Henry Yosodiningrat telah mundur dari kuasa hukum Teddy Minahasa. Posisinya kini telah digantikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Iya (jadi kuasa hukum Teddy). Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab. Setelah selesai, baru saya bilang, iya," ujar Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Senin (24/10).

Ia mengaku bahwa Irjen Teddy telah memintanya sebagai pengacara sejak pertama Teddy ditetapkan menjadi tersangka. Ia pun mengaku bahwa seringkali diminta menjadi pengacara kasus besar, salah satunya pada saat kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody: Teddy Minahasa ‘Otak’ dari Kasusnya!

Baca Juga: Jokowi Tes Urine Petinggi Kepolisian di Istana, Gegara Kasus Teddy Minahasa?

Dirinya pun mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjerat Irjen Teddy dan menentukan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.

"Langkah pertama saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu (dengan Teddy)," ungkapnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Teddy diduga menjadi pengendali dalam penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, dengan lima tersangka sebagai anggota aktif Polri. Kelima orang tersebut ialah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi), Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda A.

Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody: Teddy Minahasa ‘Otak’ dari Kasusnya!

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah waga sipil dengan inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 4 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancama maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Irjen Teddy sebelumnya juga sempat membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Melalui keterangan tertulis, ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner