bakabar.com, BARABAI - Penambangan batu bara bukan lagi ancaman di Hulu Sungai Tengah (HST). Sejumlah bukti menunjukkan aktivitas pertambangan mulai terlihat.
Sedianya Agustus 2022 lalu, sejumlah alat berat terciduk melakukan aktivitas bukaan lahan di kawasan Gunung Titi, Kecamatan Limpasu. Lokasi ini tak jauh dari Desa Nateh di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT).
Namun polisi tak menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tindakan maupun perbuatan melawan hukum, sehingga alat berat yang bekerja tak disita.
Lantas berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekskavator sengaja disewa pemilik lahan untuk membersihkan jalan dari pepohonan.
Diketahui Gunung Titi merupakan salah satu destinasi wisata alam yang menawarkan pemandangan menyejukkan. Adapun ketinggian Gunung Titi mencapai 313 mdpl.
Namun 10 Oktober 2022, ditemukan bukti kegiatan penambangan emas hitam di kawasan pegunungan yang masuk wilayah administratif Desa Nateh tersebut.
Hal itu ditemukan pengendara trail yang menjelajah kawasan hutan Pegunungan Titi. Dari video yang mereka rekam, tampak hamparan batu bara, bekas kerukan dan sebuah truk terpakir.
Belakangan tim gabungan TNI, Polri dan Pemkab HST mendapatkan fakta baru. Batu bara dari Pegunungan Titi diangkut menuju stockpile di Desa Campan, Kecamatan Tebing Tinggi, Balangan.
Selanjutnya berdasarkan validasi tim gabungan dengan menggunakan aplikasi Avenza, lokasi pengerukan berada di HST.
Sementara pengangkutan batu bara menggunakan jalan yang pernah dibuka alat berat Agustus 2022 lalu. Sedangkan jarak antara stockpile dengan lokasi kerukan di Nateh itu antara 430 hingga 470 meter.
Akan tetapi ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan lapangan, alat berat maupun truk tidak lagi terlihat di lokasi. Namun dari hasil menggunakan drone, terlihat lubang-lubang tambang di beberapa titik di Desa Nateh.
"Masih terlihat batu bara yang digali sedalam sekitar 2hingga 3 meter," papar Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani, Kamis (13/10).
"Belum bisa memastikan luas lahan yang ditambang. Dari pantauan drone banyak yang terlihat stockpile saja," imbuhnya.
Diperkirakan aktivitas itu baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Penyebabya batu bara yang tersisa tinggal sedikit, karena telah dipindahkan ke stockpile.
Muhammad Yani mengklaim belum pernah terjadi sengketa perbatasan dengan Balangan. Namun demikian, mobilitas di wilayah perbatasan memang sering terjadi.
"Kami belum memastikan status wilayah yang ditambang itu. Bisa saja milik warga atau masuk kawasan hutan lindung. Namun yang jelas Pegunungan Titi masuk kawasan hutan Meratus," tegas Yani.
"Ini menjadi kewenangan Pemprov Kalimantan Selatan, karena menyangkut dua wilayah. Kami akan mengirimkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel," tambahnya.
Surat yang akan dikirim berisi pemberitahuan bahwa aktivitas tambang di Desa Nateh merupakan tindakan ilegal, "Semoga penegak hukum bisa bergerak," harap Yani.
Sementara Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo, menjelaskan pihaknya sudah membuat tim gabungan untuk menindaklanjuti fakta tambang ilegal di HST.
"Bersama tim tapal batas, kami akan segera ke lokasi penambangan dan stockpile untuk mengambil sampel," papar Soebagiyo.
"Juga akan dipasang garis polisi, setelah ditemukan kejelasan tapal batas dan pemasangan baliho permanen," tandasnya.