Hot Borneo

Buka Lapak Judi Sambil Jaga Anak, Emak-Emak di Sampit Digerebek Polisi

Sekelompok ibu-ibu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam Pasal 303 lantaran kedapatan menggelar lapak judi kartu.

Featured-Image
Lima Ibu Rumah Tangga saat digelandang ke Mapolres Kotim usai kedapatan main judi kartu. Foto Polres Kotim

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Sekelompok ibu-ibu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam pasal 303 setelah kedapatan menggelar lapak judi kartu.

Ironisnya, aktivitas perjudian di kalangan ibu rumah tangga ini dilakukan saat sedang menjaga anak. Bahkan, ada yang masih berusia balita.

Polisi yang mengendus praktik perjudian tersebut pun langsung melakukan penggerebekan di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, belum lama ini. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang taruhan jutaan rupiah.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan ada lima orang ibu-ibu yang berhasil ditangkap saat itu. Kelima pemain judi tersebut berinisial K (49), Y (35), H (30), R (31) dan RS (51).

"Tertangkapnya ibu-ibu yang bermain judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah sering digunakan untuk bermain judi dan cenderung sering berpindah-pidah," katanya Rabu (12/10)

Adapun barang bukti yang berhasil disita usai penggerebekan tersebut yakni uang sebesar Rp 1.205.000, serta kartu domino yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian.

”Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner