bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak,Tabalong, diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AM (24) ditangkap di sebuah hutan, Kamis (1/6) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo, mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba,AKP Fathony Bahrul Arifin, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengawasi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.
"Tidak lama kemudian petugas melihat pelaku datang menggunakan sebuah sepeda motor metik dan berhenti sembari melempar sesuatu yang diduga sabu-sabu," jelas Sutargo.
Melihat itu, petugas kemudian berupaya melakukan penangkapan, namun pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan.
"Setelah beberapa jam melakukan pencarian, pelaku akhirnya bisa ditangkap di dalam hutan," terang Sutargo.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang yang dibuangnya itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.
Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga beriisi sabu-sabu dengan berat 0,09 gram, 3 lembar tisu, 1 sepeda motor metik warna hitam.