News

BSU Rp600 Ribu Besok Cair, Pekerja Kena PHK Masih Berhak Asal…

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Dana Subsidi Upah atau BSU untuk pekerja Rp600 ribu…

Featured-Image
Ilustrasi. Okezone.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Dana Subsidi Upah atau BSU untuk pekerja Rp600 ribu cair besok, Senin (12/9/2022).

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi menyebutkan pihak telah memproses pencarian BSU, dan sudah bisa diambil secara bertahap melalui Bank Himbara.

Bank Himbara yakni Himpunan Bank Milik Negara, gabungan dari 4 bank BUMN, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Penerima BSU bisa cek saldo besok atau ambil langsung sesuai jam operasional Bank Himbara.

“Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah,” jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip bakabar.com, Minggu (11/9/2022).

Per Jumat (9/9/2022) malam, Kemenaker telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Anwar juga mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar juga menuturkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini,” kata dia.

“Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022,” imbuh Anwar Anwar.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja Kena PHK

Lantas, apakah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK masih berhak menerima BSU?

Mengutip dari laman resmi Kemenaker, disebutkan bahwa pekerja kena PHK ternyata masih bisa, namun dengan catatan masih membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

“Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022,” bunyi pernyataannya.

“Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id,” lanjut pernyataan di laman kemenaker tersebut.



Komentar
Banner
Banner