Sekitar pukul 21.30, Widi mendatangi rumah RZ di Jalan Ahmad Yani, RT 01, Desa Takulat dengan maksud untuk menenangkan diri. RZ tak lain adalah sepupu korban.
“Ya, setelah selesai dilakukan perdamaian,” ujarnya.
Pada pukul 22.00, RZ yang hendak pulang ke rumah berpapasan dengan MI. Saat itu MI berkata ingin menemui istrinya. Selanjutnya MI dibonceng oleh RZ pulang ke rumahnya yang belakangan menjadi tempat kejadian perkara.
Setelah berada di TKP, MI berbincang layaknya suami istri dengan Widi. Tidak ada masalah. Sampai akhirnya MI yang hendak tidur bersama mendapat penolakan dari Widi dengan alasan hendak menenangkan diri.
MI lantas mengalah dan memilih tidur di depan pintu kamar yang ditiduri Widi. Namun saat seisi rumah sedang terlelap, saat itulah muncul niat jahat di benak MI. MI yang tetap terjaga berpikir untuk menghabisi korban karena merasa malu dan sakit hati atas kelakuan Widi.
“Dia menganggap istrinya sudah berselingkuh dengan laki-laki lain,” ujar Mujiono.
Selasa 6 Juli, sekitar pukul 03.00 MI diam-diam ke luar rumah dan mengambil sebuah batu yang berada di teras rumah.
Setelah mendapatkannya, kemudian batu tersebut dimasukkan ke kantong celana supaya tidak terlihat oleh RZ . “Hendak bekamih [kening],” dalih MI kepada RZ.
Setelah mengantongi batu, MI masuk lagi ke dalam rumah dan mengetuk pintu kamar Widi. Saat Widi membuka pintu, MI masuk dan langsung mengunci pintu kamar.
Dengan batu yang sudah dalam genggaman, MI memukul berkali-kali kepala Widi sambil memegangi atau menarik rambutnya yang saat itu duduk di atas tempat tidur.
“Pelaku dalam posisi berdiri,” ujar Mujiono.
Suara gaduh dari kamar Widi mengundang perhatian RZ. Ketukan pintu tak digubris, ia kemudian mendobrak pintu hingga terbuka dan melihat bahwa MI tengah menjambak Widi.
Melihat itu, RZ langsung melerainya dengan cara merangkul dan mengunci leher MI hingga menghentikan perbuatan hingga melepaskan tangannya dari rambut korban.
“Sementara korban langsung robohke tempat tidur,” beber Mujiono.
MI kemudian dibawa keluar dari kamar. Istri RZ kemudian meminta pertolongan, tidak lama kemudian berdatangan warga memberikan pertolongan. Nahas Widi sudah meninggal dunia di atas tempat tidurnya.
Selang kemudian, MI diserahkan pihak keluarga ke Mapolres Tabalong. Kepada polisi, pria yang sehari-hari berdagang ayam itu mengakui aksi brutalnya terhadap istrinya sendiri.
Pilu Suami Bunuh Istri di Takulat Tabalong Tinggalkan Buah Hati yang Masih Bocah
Kini, MI diancam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Subsider Pasal 340 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Iptu Mujiono.
Akibat tragedi berdarah tersebut, keduanya meninggalkan seorang anak berusia 5 tahun 4 bulan.