Nasional

BREAKING! KPK Tiba di Markas Brimob Tanjung, Saksi Jalan Kaki

apahabar.com, TANJUNG – Mobil yang mengangkut tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tiba di Markas Komando…

Featured-Image
Sejumlah mobil yang dilaporkan mengangkut penyidik KPK telah tiba di Markas Brimob Polda Kalsel di Tanjung. apahabar.com/Amin

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai: Brimob Tabalong Siapkan Aula, Jumlah Saksi Bertambah?

Komentar
Banner
Banner