Nasional

BREAKING! KPK Tiba di Markas Brimob Tanjung, Saksi Jalan Kaki

apahabar.com, TANJUNG – Mobil yang mengangkut tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tiba di Markas Komando…

Featured-Image
Sejumlah mobil yang dilaporkan mengangkut penyidik KPK telah tiba di Markas Brimob Polda Kalsel di Tanjung. apahabar.com/Amin

bakabar.com, TANJUNG – Mobil yang mengangkut tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tiba di Markas Komando (Mako) Brimob di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (13/10).

Kedatangan mereka guna pemeriksaan lanjutan saksi-saksi terkait kasus suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kasus ini sudah menyeret tiga nama menjadi tersangka, dari eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, HSU, Maliki, hingga dua direktur kontraktor swasta, yakni Fachriadi, dan Marhaini.

Ssttt… Eks Ajudan Bupati HSU Kembali Dibawa KPK

Pantauan bakabar.com dari Mako Brimob Tanjung, rombongan mobil yang dilaporkan memuat penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka datang menumpangi 3 mobil Toyota Innova.

Tak lama berselang datang seorang pria dengan berjalan kaki ke pos penjagaan Brimob Tanjung mengaku sebagai saksi.

Tak lama kemudian menyusul sebuah Honda CRV bernomor polisi DA dengan ujungnya BL.

Disusul mobil Daihatsu Terios pelat merah DA 861 lalu CRV putih berpelat Amuntai.

Tak lama berselang datang lagi satu unit Toyota Avanza berpelat merah dengan nomor kendaraan DA 298 F warna hitam.

Disusul seorang pria menggunakan kendaraan yang mengaku dari salah satu perusahaan CV untuk memenuhi undangan KPK.

Penjagaan ketat dilakukan anggota brimob di depan markasSubden 2 Den B Pelopor Tanjung tersebut. Mereka siap siaga dengan persenjataan lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespons upaya konfirmasi bakabar.com terkait siapa-siapa yang akan diperiksa.

Siapkan Aula

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap

Sebuah aula besar disiapkan Brimob untuk KPK. Aula itu disebut-sebut bakal digunakan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka. Sederet saksi terus diperiksa. Mulai dari Bupati HSU Abdul Wahid, istri dan anak Wahid, ajudan pribadi, mantan ajudan hingga sopirnya Wahid, dan jajaran kepala seksi di Dinas PU HSU.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Peminjaman ruangan di Markas Brimob hingga tiga hari ke depan. Atau, mulai Rabu sampai Jumat, 13-15 Oktober 2021.

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra dihubungi media ini, Selasa (12/10) pagi.

Sementara, pengawalan penyidik KPK kemungkinan besar dari Polres HSU.

"Kami di Brimob hanya mengamankan markas kami saja dari hal-hal yang tidak diinginkan selama pemeriksaan," pungkasnya.

Sumber media ini di Amuntai menyebut jumlah orang yang diperiksa hari ini bertambah. Dari 21 orang menjadi 40 orang dilihat dari undangan yang diterima dari KPK. Mereka yang diperiksa kabarnya hingga level mantan kepala dinas.

Kronologi OTT

OTT Amuntai, Gestur Bupati Wahid Usai Diperiksa di Gedung KPK

Sebagai pengingat, KPK mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan Maliki di Amuntai, Rabu 15 September, salah satunya Latif.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai: Brimob Tabalong Siapkan Aula, Jumlah Saksi Bertambah?

Komentar
Banner
Banner