bakabar.com, JAKARTA - Kadisdik Kalsel Muhammadun (Madun) kena batunya. Aksi nyelenehnya mengajak coblos Golkar direspons tegas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor agar menjatuhi Madun sanksi. Berupa hukuman disiplin berat.
Surat rekomendasi pemberian sanksi itu diterbitkan pada Rabu (20/12) tadi. Bernomor R-4788/NK.01.00/12/2023. Ditandatangi oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. bakabar.com mendapatkan bocoran itu dari sumber terpercaya.
Baca Juga: Kasus Madun, Kadis di Kalsel Terduga Kampanye: Bawaslu Lempar ke KASN
"KASN merekomendasikan kepada saudara gubernur Kalsel selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap ASN atas nama saudara Muhammadun," tulis surat KASN itu dikutip media ini, Kamis (21/12).
Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021. Tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dengan diterbitkannya surat rekomendasi itu. Gubernur Kalsel hanya diberi waktu 14 hari ke depan untuk menindak Madun. KASN menunggu laporannya.
Baca Juga: Reaksi Mendagri Tito Tahu Kadisdik Kalsel Ajak Coblos Golkar
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian juga memberi atensi. Ia siap memberikan sanksi administrasi. Asal mendapat lampu hijau dari Bawaslu.
"Laporkan dulu ke Bawaslu, kalau sudah menemukan dia melanggar hukum mungkin nanti bisa diberikan sanksi administrasi," ucap Tito kepada bakabar.com, Selasa petang (19/12).
Namun saat dicecar lebih jauh, Tito belum bisa memastikan hukuman apa yang pas untuk Madun. "Saya belum tahu (terkait sanksi)," ujarnya lagi.
Lihat postingan ini di Instagram