News

BPOM Pastikan Sirop Parasetamol Terkait Gagal Ginjal di Gambia Tak Beredar di Indonesia!

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan obat sirup parasetamol yang beredar di Gambia dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak tidak beredar di

Featured-Image
BPOM RI Pastikan Sirup Parasetamol Gambia Tidak Beredar di Indonesia. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan obat sirop parasetamol yang beredar di Gambia dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak tidak beredar di Indonesia.

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia," tegas BPOM melansir DetikHealth, Rabu (19/10).

Adapun keempat merek parasetamol sirop yang dimaksud yakni:

  • Promethazine Oral Solution
  • Kofexmalin Baby Cough Syrup
  • Makoff Baby Cough Syrup
  • Magrip N Cold Syrup

Keempat sirop tersebut di atas mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang memicu terjadinya gagal ginjal yang mengarah pada meninggalnya puluhan anak di Gambia.

Terkait hal tersebut, BPOM juga telah mengawasi peredaran obat batuk yang beredar di masyarakat.

Sesuai dengan instruksi dan persyaratan registrasi, BPOM juga telah menginstruksikan bahwa semua obat sirop anak dan dewasa tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG.

"Namun EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut," tambah BPOM.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.

Baca Juga: Buntut Ditemukannya Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Stop Minum Obat Sirop

Editor


Komentar
Banner
Banner