bakabar.com, BEKASI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi menyoroti kasus penyerobotan tanah di Green Village, Perwira. Mereka bakal mengkaji ulang sertifikat di sana.
"Akan kami pelajari lebih lanjut, karena kami belum dapat laporan lebih lengkap," kata Kepala BPN Bekasi, Amir Sofwan, Senin (10/7) siang.
Baca Juga: Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kata dia, mereka tak memiliki wewenang lebih luas. Selain melihat putusan yang terdapt dalam sertifikat tanah.
“Kami lebih kepada melihat justifikasi putusan yang dilakukan oleh pengadilan. Kalau memang, sekiranya itu berpengaruh pada sertifikatnya, ya kami coba sesuaikan kembali," ucapnya.
Amir menyebut, sebetulnya persoalan tanah di wilayah itu sudah dalam putusan inkrah. Pemenangnya adalah pemilik lahan.
Baca Juga: Tak Elok! Akses Jalan Rumah Warga Tertutup Tembok di Bekasi
Namun, menurut Amir, pemilik lahan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan. Apabila tidak setuju dengan hasil putusan yang ada.
"Tapi yang jelas ini kan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Pada saat si pemilik rumah itu tidak sepakat bisa mengajukan kembali," tutupnya.