Polemik Tanah Bekasi

BPN Mengkaji Ulang Polemik Tanah Green Village Bekasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi menyoroti kasus penyerobotan tanah di Green Village, Perwira. Mereka bakal mengkaji ulang sertifikat di sana.

Featured-Image
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi menyoroti kasus penyerobotan tanah di Green Village, Perwira. Mereka bakal mengkaji ulang sertifikat di sana.

"Akan kami pelajari lebih lanjut, karena kami belum dapat laporan lebih lengkap," kata Kepala BPN Bekasi, Amir Sofwan, Senin (10/7) siang.

Baca Juga: Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kata dia, mereka tak memiliki wewenang lebih luas. Selain melihat putusan yang terdapt dalam sertifikat tanah.

“Kami lebih kepada melihat justifikasi putusan yang dilakukan oleh pengadilan. Kalau memang, sekiranya itu berpengaruh pada sertifikatnya, ya kami coba sesuaikan kembali," ucapnya.

Amir menyebut, sebetulnya persoalan tanah di wilayah itu sudah dalam putusan inkrah. Pemenangnya  adalah pemilik lahan.

Baca Juga: Tak Elok! Akses Jalan Rumah Warga Tertutup Tembok di Bekasi

Namun, menurut Amir, pemilik lahan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan. Apabila tidak setuju dengan hasil putusan yang ada.

"Tapi yang jelas ini kan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Pada saat si pemilik rumah itu tidak sepakat bisa mengajukan kembali," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner