bakabar.com, SAMPIT - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa jalur hukum menjadi solusi utama dalam penyelesaian konflik agraria antara PT. Bumi Makmur Waskita (BMW) dan sejumlah masyarakat yang mengklaim lahan seluas 14 hektare di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ketiga yang digelar hari ini bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tim Tata Ruang telah memberikan kejelasan terkait status dan tumpang tindih lahan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah rapat ketiga dan telah kami simpulkan bahwa memang terjadi tumpang tindih kepemilikan, dan bahkan ditemukan indikasi penyerobotan sebagian lahan. Ini sudah dijelaskan oleh tim BPN dan tata ruang secara objektif,” ujar Angga. Usai memimpin RDP, Senin (19/05/2025).
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa PT. BMW membeli lahan dari Muer dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2008. Sementara masyarakat yang mengklaim seperti Abdul Hamid D Sutrisno, Syarif, dan Jhonpran juga mengantongi dokumen SPT dan bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tahun terbit dan keabsahan wilayahnya masih menjadi perdebatan.
“Dari hasil analisis, ada perbedaan tahun terbit dan lokasi kepemilikan. Misalnya, SPT milik PT. BMW lebih tua dibanding milik Abdul Hamid D Sutrisno (2016) dan Jhonpran (2013). Bahkan, ada SPT yang diregister oleh pemerintah kelurahan lain, yang seharusnya kewenangannya sudah berpindah ke Desa Bajarau sejak 2003,” jelasnya.
Mengingat kompleksitas kasus ini, Komisi I DPRD Kotim merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum jika tidak mencapai kesepakatan. Untuk lahan dengan SHM, PT. BMW diminta mengikuti mekanisme penggantian yang sah melalui lembaga appraisal resmi.
“Semua pihak yang hadir tadi, setelah saya tanyakan satu per satu, menyatakan setuju dengan hasil rapat dan menerima kerangka berita acara. Ini menunjukkan bahwa semua pihak ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai dan sesuai hukum,” tambah Angga.
DPRD juga menegaskan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung, tidak ada pemberhentian aktivitas PT. BMW. Pihak-pihak terkait diminta tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi.
Dengan keputusan ini, Komisi I DPRD Kotim berharap penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.