bakabar.com, BANJARMASIN - Dugaan pemalsuan bukti setoran pajak reklame akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Selasa (9/1).
"Pelaporan akan kami lakukan dalam satu atau dua hari ke depan," ungkapnya.
Edy mengaku sudah berkonsultasi kepada APH. Ketika dugaan pemalsuan itu benar, maka pelakunya sudah bisa dipidana.
Kemudian, objek pajak yang bersangkutan juga bakal disanksi membayar tiga kali lipat dari jumlah pajak yang dibayarkan.
"Sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Disinggung siapa yang diduga memalsukan atau mungkinkah ada oknum pegawai yang terlibat, Edy mengatakan belum mengetahui sejauh itu. Namun, ia menduga kuat, pemalsuan itu dilakukan oleh objek pajak itu sendiri.
Lebih jauh, Edy mengatakan, pelaporan yang dilakukan juga untuk memberikan efek jera.
"Kalau dibiarkan berlarut-larut, nanti susah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, BPKPAD Banjarmasin menemukan bukti setor pajak reklame yang diduga palsu.
Hal itu terungkap ketika dikroscek ke rekening daerah, setorannya tak kunjung masuk ke kas daerah.
Dari data ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur. Tanda tangan sang kepala dinas dipalsukan.
Kop pada surat bukti setoran juga masih memakai Bakeuda. padahal sudah berubah menjadi BPKPAD.
Sejauh ini, ditemukan dua setoran pajak yang diduga palsu. Pertama dengan nominal Rp17 juta. Kedua, dengan nominal Rp3 juta.
Adanya temuan itu turut disoroti Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada BPKPAD Banjarmasin, untuk segera ditindaklanjuti.