Banjarmasin Hits

Wali Kota Banjarmasin Buka Suara Soal Setoran Pajak Palsu

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menanggapi adanya temuan bukti setoran pajak reklame yang diduga palsu.

Featured-Image
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapat dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi.

bakabar.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menanggapi adanya temuan bukti setoran pajak reklame yang diduga palsu.

Ibnu mengatakan, memang ada mendapat laporan. Namun, belum tahu atau melihat detail seperti apa temuan dugaan pemalsuan itu.

"Dipalsukannya seperti apa, belum tahu. Apakah misalnya dia bayar sekian tapi di dalam tanda terima ditulis berapa, atau belum bayar tapi justru ada tanda terima. Itu yang saya belum tahu," ujarnya, Kamis (4/1).

Disinggung terkait tindaklanjut dari pemko, Ibnu menyerahkan sepenuhnya ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin. "Jadi saya persilakan BPKPAD menindaklanjuti," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, BPKPAD menemukan bukti setor pajak reklame yang diduga palsu.

Hal itu terungkap ketika dikroscek ke rekening daerah, ternyata setorannya tak kunjung masuk ke kas daerah.

Dikatakannya, ketidaksesuaian ini mulai dari tanda tangan berkas yang bukan tanda tangan dirinya. Lalu ketidaksesuaian nama yang masih tertulis Bakeuda, bukan BPKPAD.

Kemudian, lampiran yang menunjukkan jumlah setoran pajak ke Bank yang ternyata fiktif, "setelah kami cek ternyata belum masuk uangnya," tambahnya.

Disamping itu, pihaknya juga menemukan ada dua dokumen yang sama-sama berisikan tentang pajak reklame. 

Atas hal tersebut, dirinya mengungkapkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Satu berkas nilainya ada yang Rp17 juta, kemudian satunya saya lupa. Yang pasti nilainya di atas Rp20 juta," ungkapnya.

Ia lantas mencurigai, masih ada dokumen yang serupa. Namun tidak ketahuan.

"Nah, ini akan kita cek lagi disana kalau-kalau masih ada serupa, diluar dua yang ada tadi," tuturnya.

Selebihnya, dirinya akan melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini agar bisa diproses.

Karena saat ini pihaknya sudah mengantongi nama dari perusahaan di dokumen tersebut, dan sudah dalam tahap.

"Apabila mau mengakui dan membayarkan tidak apa. Tapi kalau bersikeras, mau tidak mau kita akan laporkan. Sebab ini sudah pemalsuan dan berdampak pada potensi PAD kita yang hilang," tuntasnya.

Baca Juga: Sssttt... Dokumen Pajak Reklame Milik BPKPAD Banjarmasin Dipalsukan

Editor


Komentar
Banner
Banner