Tak Berkategori

BPJS Naik, Pemerintah PPU Tetap Gratiskan untuk Masyarakat

apahabar.com, PENAJAM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100…

Featured-Image
Ilustrasi, BPJS.Foto-fajar.co.id

bakabar.com, PENAJAM – PresidenJoko Widodo(Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen sekitar dua bulan yang lalu, Kamis (24/10/2019).

Penjelasan mengenai kenaikan iuranBPJS Kesehatansebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Sebelum naiknya iuran, Kabupaten Penajam Paser Utara telah menggratiskan iuran BPJS pada seluruh masyarakatnya.

Pada 2020 mendatang, sesuai dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjamin kesehatan bagi warganya, Pemkab PPU akan mengcover (BPJS) tersebut.

“Kami juga mengikuti tarif yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, (namun) Untuk iuran BPJS (gratis) bagi masyarakat PPU di tahun 2020, insya Allah aman,” ungkap Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Hamdan pada Senin (2/12).

Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kaltim Diganjar Penghargaan

Baca Juga: Wisata di Ibu Kota Negara, Gubernur: Orang Kaltim Harus Senang Dulu

Reporter: AHC 19
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner