Kekerasan Aparat

BP Batam Tepis Tuduhan Ombudsman 300 Keluarga Tolak Relokasi Rempang

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menepis tuduhan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau yang menyebut ratusan kepala keluarga (KK) menolak relokasi dari Rempang

Featured-Image
Massa aksi menuntut pemerintah menghentikan penggusuran terhadap warga Pulau Rempang, Batam. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menepis tuduhan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau yang menyebut ratusan kepala keluarga (KK) menolak relokasi dari Pulau Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menerangkan 300 KK dapat dipertanggungjawabkan lantaran didapat dari pendataan dan sosialisasi di lapangan.

"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty, Jumat (29/9).

Baca Juga: Atasi Polemik Rempang, Luhut Tak Mau Buru-Buru

Ariastuty menambahkan tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan hingga Rabu 27 September 2023 sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.

"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Konflik Rempang Diselesaikan Tanpa Kekerasan!

Untuk itu dia mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut, bisa memberikan efek berantai terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.

Baca Juga: Bahlil Klaim Seteru Konflik Pulau Rempang Direcoki Negara Tetangga

"Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner