Kasus Bupati Sidoarjo

Bos Maspion Pasang Aksi Bungkam Usai Diperiksa KPK!

Bos Maspion Alim Markus memasang aksi bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan grafifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful

Featured-Image
Bos Maspion Alim Markus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Bos Maspion Alim Markus memasang aksi bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan grafifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Pantauan bakabar.com, Alim Markus menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Markus enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia pergi meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil sedan berwarna hitam yang dikawal ketat ajudannya.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Bos Maspion Akhirnya Penuhi Panggilan KPK!

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Bos Maspion tersebut akan diperiksa pada Senin (22/5). Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (22/5).

Diketahui KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi. Padahal, Saiful diketahui baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada Januari 2022 lalu.

Baca Juga: KPK Cecar Bos Kopi Kapal Api soal Aliran Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Selama mengemban jabatanya itu, dia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi yang ia terima diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner