Pembunuhan Brigadir J

Bongkar Skenario Sambo, Richard Eliezer Akui Berjuang Melawan Ketakutan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku berjuang melawan ketakutan untuk mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J.

Featured-Image
Bharada Eliezer ditemani kuasa hukum memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku berjuang melawan ketakutan untuk mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebab Richard diambang pilu, ketika berbalik arah tak mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk memperkuat skenario palsu tembak menembak yang akhirnya menewaskan Yosua. 

"Kami speechless. Saya dan teman-teman sudah bekerja keras 6 bulan mendampingi Icad (Richard). Kami tahu prosesnya bagaimana dia berjuang, bagaimana dia harus melawan ketakutan," papar penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, Rabu (15/2). 

Richard juga disebut sempat mengkhawatirkan kondisi keselamatan orang tuanya di tengah risiko kejujurannya menguak kasus pembunuhan Yosua. 

"Di satu sisi dia harus memikirkan orang tuanya, keselamatan orang tua. Di satu sisi dia komitmen untuk berkata jujur, terjadi pergolakan batin yang luar biasa. Kalau teman-teman lihat sekarang Icad ini jauh berbeda dari yang awal kita dampingi," jelasnya. 

Ronny mengaku bahwa dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri, Richard merasa terpanggil untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Terlebih ia juga dihantui trauma akibat melesatkan timah panas ke tubuh Yosua.

"Saya bersama mendampingi dari proses penyidikan kita melihat bahwa anak ini kasihan, dia jadi korban, makanya kami terpanggil kami keukeuh untuk membela dia proses awal bagaimana icad berjuang untuk melawan rasa takut, dan trauma," ungkap dia. 

"Dia (Richard) berkata kepada saya bahwa ya ketakutan dirinya karena dia jujur dia taat dan proses persidangan yang sudah berjalan ini," pungkasnya. 

Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Editor


Komentar
Banner
Banner