Apahabar.com, Jakarta - Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menegaskan tak setuju tanaman ganja digunakan untuk kepentingan pengobatan medis. Menurutnya, usulan legalisasi ganja sudah ada keputusannya dari Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang hal itu.
Oleh karena itu, munculnya wacana legalisasi ganja khusus medis, menurut Petrus sudah tidak menjadi kontroversi. Legalisasi ganja di Indonesia belum diperbolehkan.
“Ganja sudah tidak ada lagi kontroversi. Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Kita harus patuh dengan aturan yang ada,” ujar Petrus ditemui awak media dikawasan Tamansari Jakarta Barat, Selasa (31/1).
Lebih jauh Petrus menjelaskan, masyarakat harus tahu antara peraturan di Indonesia dengan negara lain terkait penggunaan ganja untuk kesehatan. Di Indonesia, ganja dikenal sebagai narkotika golongan I yang artinya dilarang keberadaan dan peredarannya.
Baca Juga: Sebanyak 222.697 Kilogram Ganja Dimusnahkan BNN
“Saya sengaja meyampaikan itu biar masyarakat tahu terutama generasi muda yang banyak mengatakan ingin legalisasi ganja, karena banyak negara di luar yang melegalkannya.” ujarnya.
Petrus juga menjelaskan bahwa legalisasi ganja untuk kesehatan belum teruji khasiatnya. Masyarakat lebih baik menggunakan obat alternatif lain yang sebanding dan telah teruji.
“Ada obat-obat lain yang lebih daripada penggunaan ganja itu sendiri, yang apakah dari CBDnya, atau THCnya yang dengan kadarnya” ujarnya.
Baca Juga: Polres Gianyar Tangkap 7 Tersangka dengan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 gram Sabu
Oleh karena itu, Petrus menegaskan bahwa keputasan tentang penggunaan ganja untuk kesehatan sudah final, pasca-keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kalo bilang ‘oh ini untuk kesehatan’, banyak obat alternatif lain, daripada kita melegalisasi, tapi sudah final itu dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi” pungkasnya.