apahabar, JAKARTA - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ke-7 pelaku, polisi menemukan barang bukti sebesar 4,6 Kilogram narkoba jenis ganja dan 3,51 gram sabu.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan ketujuh tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. "Kami amankan ke-7 pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar. Rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujar Kapolres Made Bayu pada Senin (30/1)
Pengungkapan berawal dari ditangkapnya Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35) dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1) pukul 18.00 WITA.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembacok Driver Ojol di Taman Sari, Pelaku Diketahui Positif Narkoba
Berdasarkan pengembangan, polisi melakukan penangkapan terhadap Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Dari pelaku Agus, polisi menemukan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Penangkapan kemudian berlanjut terhadap Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1) pukul 18.30 WITA. Penangkapan terjadi di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Polisi juga sempat menggeledah rumah kost Dian dan Khoirudin di Monang-maning, Denpasar. Dari rumah kos ditemukan barang bukti berupa 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.
Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap, BNN: Kami Tidak Pandang Bulu
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Irfan Kurniawan (29) pada Kamis (26/1) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, di depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para pelaku kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," terang AKBP I Made Bayu.