Kalsel

Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya

apahabar.com, PELAIHARI – Drama penangkapan Syahrun, Anggota DPRD Tanah Laut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi…

Featured-Image
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan menetapkan Syahrun sebagai korban penyalahgunaan sabu. Syahrun menuding penangkapannya itu sudah direkayasa. Foto ilustrasi: Istimewa

Tapi saat berada di daerah Jorong, Syahrun baru sadar kartu ATM-nya ketinggalan. Sementara bensin mobil juga mendekati habis.

“Ketika meraba-raba dompet ternyata ATM saya ketinggalan,” ujarnya.

Tak lama, teman seorang rekannya bernama Ian yang tinggal di Banjarbaru menawarkan mobil lewat telepon.

“Kebetulan memang saya tidak ada uang,” ujarnya.

Akhirnya Syahrun meminjam Rp300 ribu ke Ian lewat transfer untuk membeli bensin semata.

Sesampainya di Pelaihari, Syahrun kembali menelepon Ian menyampaikan kalau uang belum masuk ke rekeningnya.

"Ian malahan via whatsapp meminta mengambilnya di Banjarbaru saja. Lalu saya memfoto indikator atau jarum spedometer bensin di posisi bensin hampir habis," kata Sahrun.

Singkat cerita, Syahrun pun sampai di Banjarbaru. Setibanya di Banjarbaru, kata dia, bukan uang yang datang malah sabu-sabu seberat kurang lebih 0,4 gram.

“Kalau tidak salah yang dibawa Ian," ucap Sahrun.

Tak berapa lama saat Ian datang, sambung Sahrun, ada tujuh orang datang dan langsung mengambil sabu yang dibawa Ian.

Syahrun sempat curiga juga kepada 7 orang yang mengaku dari BNNP Kalsel itu lantaran mereka tidak mengenakan seragam dinas.

Bahkan salah satu di antaranya, ujar Syahrun, terlihat seperti mabuk serta membawa keris yang diselipkan di pinggang.

Syahrun menegaskan sabu itu belum dipakai.

“Saya paling anti dengan narkoba,” ujarnya.

Saat kejadian, kata dia, sabu itu dipegang temannya Ian. Salah seorang yang diduga petugas BNNP Kalsel meletakkan sebuah parang ke lehernya.

Orang itu meminta Syahrun mengakui kalau sabu itu miliknya saat mereka berempat dibawa ke kantor BNNP Kalsel.

Tidak itu saja, Sahrun juga menyebutkan kalau parang tersebut sempat dipukul-pukulkan di atas meja. Namun ia bersikeras kalau sabu itu bukan miliknya.

“Anehnya Ian malah tidak ditangkap,” katanya.

Syahrun kembali mengelak kalau dia tidak ditangkap melainkan hanya sebatas pemeriksaan.

“Buktinya tidak ada diborgol. Tes urine pun hasilnya negatif, dengan nomor tes urine 01. Saya bersedia melakukan tes urine kembali,” ujarnya.

Kembali Syahrun bercerita saat dibawa ke Kantor BNNP Kalsel, di dalam mobil ada pula yang mengaku dari Polda.

Baik itu dari BNNP Kalsel maupun yang mengaku Polda sambungnya satu pun tidak memakai seragam satuannya masing-masing.

“Peristiwa ini syarat rekayasa, ulun [saya] dijebak,” ujar Syahrun.

img

Syahrun, Anggota Komisi I DPRD Tanah Laut. Foto: Istimewa

BNN Kalsel sebelumnya menetapkan SRN atau Syahrun sebagai korban penyalahgunaan sabu.

Karenanya, sang wakil rakyat terpilih dari Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar itu hanya mendapatkan rehabilitasi.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebut jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun lain cerita apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba. Maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

SRN diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (1/12) sore.

BNN menyebut Syahrun diamankan bersama barang bukti 0,67 gram sabu.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya ditetapkan sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Iya, dia semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 127,” ujar Kepala Seksi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito dihubungi bakabar.com belum lama tadi.

Penangkapan SRN turut dibenarkan oleh DPC PDI Perjuangan Tanah Laut.

Saifullah dan Hermanto selaku Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Partai diutus ke BNN untuk mengonfirmasi informasi penangkapan SRN yang sempat simpang siur.

“BNN membenarkan 4 orang yang diamankan itu salah satunya SRN. Hasil tes urine pihak BNN juga dinyatakan positif,” ujar Ahmad Yani, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tala, Jumat (4/12) sore.

Untuk itu, kata Ahmad Yani, DPC PDI Perjuangan Tala memohon maaf kepada seluruh masyarakat, kader dan simpatisan.

Selanjutnya, kata mantan ketua DPRD Tala ini, kasus SRN akan dibawa ke dalam rapat DPC, sesuai mekanisme dan AD/ART partai.

“Persoalan ini partai yang akan memutuskan sanksinya baik tingkat DPC sampai tingkat atas,” ujarnya.

Sanksi itu, kata dia, bisa berupa teguran, peringatan bahkan pemecatan.

“Tapi terkait itu bukan ranah kami tapi ranahnya partai di tingkat lebih tinggi,” pungkas Ahmad Yani.

BREAKING NEWS: BNN Benarkan Tangkap Oknum DPRD Tala Saat Pesta Sabu



Komentar
Banner
Banner