Tak Berkategori

BKN Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS, Tabalong Menyesuaikan

apahabar.com, TANJUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon…

Featured-Image
CPNS di Tabalong tahun 2020 saat mengikuti apel pembagian SK. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021. Surat tersebut di antaranya bermaksud memperpanjang masa pendaftaran CPNS.

Surat yang bersifat penting bernomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 itu ditandatangani Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Dalam surat tersebut disebutkan, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Terkait surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi membenarkan kalau BKN mengeluarkan surat tersebut.

Penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021 itu meliputi, pengumuman seleksi ASN dari tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2021.

Pendaftaran seleksi ASN yang tadinya sampai tanggal 21 Juli diperpanjang sampai tanggal 26 Juli.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dari 2 sampai 3 Agustus, masa sanggah 4 sampai 6 Agustus, jawab sanggah dari tanggal 4 sampai 13 Agustus dan pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021.

Rusmadi bilang, dalam surat itu juga dijelaskan, dengan adanya surat ini maka surat Kepala BKN nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 dinyatakan dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pascasanggah.

“Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan
kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19,” bebernya, Senin (19/7).

“Untuk pendaftaran CPNS maupun PPPK di Tabalong menyesuaikan dengan surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut,” tandas Rusmadi.



Komentar
Banner
Banner