bakabar.com, BALIKPAPAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Balikpapan ditangkap setelah kedapatan berbisnis sabu di rumahnya. Wanita berinisial JU (56) diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, bersama pembelinya, ID (44).
Bermula dari informasi masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seorang pria diamankan saat hendak membeli sabu di rumah JU.
"Pelaku pertama ini si ID yang tertangkap lebih dulu. Kemudian saat dikembangkan, diketahui kalau dia beli melalui JU," ujar Panit 1 Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiyono, Rabu (28/9).
Tak menunggu waktu lama, polisi pun langsung menangkap JU yang berada di rumahnya. Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti yakni paket sabu seberat 0,37 gram yang dibeli oleh ID pada JU.
"Perempuan ini sebagai penjual. Dia beropasi di rumahnya. Kami juga amankan uang pecahan Rp50 ribu 4 lembar dan satu paket sabu seberat 0,37 gram," katanya.
Dari pengakuan JU, dirinya baru kali ini menjual sabu. Hal ini dikarenakan kebutuhan ekonomi yang menghimpit, sehingga ia nekat menjual sabu di rumahnya. Sistem pembelian bahkan langsung bertemu tatap muka.
"Baru ini katanya. Modusnya ya beli di rumahnya, ketemuan sama calon pembeli," ungkapnya.
Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang menjadi DPO lantaran memasok barang haram kepada JU.