bakabar.com, BANJARMASIN – Hanya dalam kurun waktu September 2022, dua video berbau asusila sesama pria menggegerkan jagat maya.
Video pertama menampilkan sepasang pria tengah berhubungan badan, sedang satunya lagi memadu kasih dengan asyik berciuman.
Hasil penelusuran bakabar.com, para pemeran pria di masing-masing video tercatat sebagai mahasiswa dua kampus ternama yang berbeda di Banjarmasin. Mereka diduga kuat adalah pasangan sejenis.
Video Syur Sesama Jenis Beredar Lagi: Mahasiswa Banjarmasin!
Pada kasus video pertama, salah satu pemerannya telah mengaku. Namun motif tersebarnya video tersebut lantaran salah satu pemeran merasa sakit hati. Sementara pada video kedua, motifnya masih misteri. Salah satu pemeran telah melaporkannya ke Polresta Banjarmasin.
Praktik, tersebarnya dua video mesum hanya dalam kurun waktu sebulan ikut merepotkan kepolisian. Tim siber gabungan telah diterjunkan untuk memburu pelaku penyebaran.
Plt Kasubdit V Tindak Pidana Siber, Ditkrimsus Polda Kalsel, AKP Kamarudin berkata tren kasus penyebaran video asusila naik tiga bulan belakangan. “Sebelumnya nihil kasus,” ujarnya.
Kamaruddin pun heran melihat fenomena maraknya aksi berbau asusila yang tersebar di jagat maya. “Seperti minta pengakuan,” ujarnya. Faktor lainnya tentu saja lemahnya pemahaman akan keamanan siber dalam menyimpan dokumen pribadi.
Manakala suatu hasil rekaman sekalipun berbau asusila tidak menyebar dan hanya menjadi konsumsi atau dokumen pribadi, maka tidak akan menjadi masalah.
“Namun berbeda ketika tersebar tentu jadi persoalan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun mengingatkan adanya ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai Pasal 45 UU ITE bagi pelaku penyebar video bermuatan asusila.
“Ancaman 6 tahun penjara, dan bisa ditahan,” ujar Kamaruddin. Lantas bagaimana dengan para pemeran di dalam video, apakah bisa ikut terjerat pidana?
Jerat pidana ITE, kata dia, lebih kepada penyebar, bukan yang beradegan. “Lebih kepada penyebar video yang mempertonkan pelanggaran norma kaidah agama dan kesopanan di masyarakat,” sambung mantan kasat reskrim Polres HSU ini.
Bisa saja pemeran ikut terjerat. Sebab, Pasal 281 KUHP mengenai kesusilaan sudah mengaturnya. Meski begitu, prosesnya akan cukup rumit. Sebab, polisi masih harus melihat muatan pornografinya secara seksama. Penafsiran pun harus secara utuh apa memang memperlihatkan tindak ketelanjangan atau sekadar berciuman seperti dalam kasus MAR.
“Prosesnya pun harus melalui proses keterangan ahli,” pungkasnya.
Kamaruddin mengingatkan agar masyarakat lebih hati-hati menyimpan dokumen pribadi. Pada Whatsapp misalnya, gunakanlah keamanan ganda seperti verifikasi dua langkah.
Kamaruddin memastikan sampai hari ini polisi masih berkerja untuk memburu siapa dalang di balik aksi penyebaran video berbau asusila sesama jenis mahasiswa Banjarmasin.
“Doakan, semoga segera terungkap,” pungkasnya.