bakabar.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali diadili pada Rabu (22/2). Bedanya, sidang kali ini akan menentukan status keanggotaan eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua itu.
Lantas seperti apa kemungkinannya? Pertanyaan demikian bakabar.com sodorkan ke pengamat kepolisian Institute for Security dan Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Bambang sedianya memprediksi Polri akan mengambil keputusan populer dengan tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga: Diadili Lagi, Nasib Bharada E di Polri Diputuskan Hari Ini
"Polri hanya akan memberi sanksi sedang berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat PTDH [pemecatan]," jelas Bambang dihubungi bakabar.com.
Sanksi PTDH sebelumnya diterima oleh Ferdy Sambo. Atasan daripada Bharada E itu terbukti mendalangi pembunuhan terhadap Joshua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Setelah PTDH, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Sambo atas perannya dalam penembakan Joshua. Sedangkan, terhadap Bharada E, hakim hanya memvonis anggota brigadir mobile tersebut 1,6 tahun penjara. Vonis ringan tak lepas dari peran Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Vonis Bharada E, LPSK: Jangan Sampai Dia Menyesal Jadi JC
Bambang melihat keputusan populer Polri dengan mempertahankan status keanggotaan Bharada E tak serta merta berimplikasi positif kepada institusi. "Publik selalu ambigu," jelas Bambang.
Pasalnya, publik sedang terpecah dalam melihat kasus Bharada E. Satu sisi menginginkan Eliezer tetap menjadi polisi. Sisi lain justru menguatirkan keselamatannya.
Baca Juga: Gerilya Brigjen soal Vonis Sambo, ISSES Desak Kapolri Bersikap
"Risiko atas keputusan populer ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri," jelasnya.
Sebab, sehebat apapun peran Bharada E dalam membongkar andil Sambo, fakta persidangan menunjukan bahwa Eliezer adalah penembak Brigadir Joshua. Sebagai institusi penegak hukum, Polri akan terlihat permisif dan toleran jika tetap mempertahankan Bharada E.
"Penembakan secara sengaja itu (terlepas karena perintah atasan atau tidak) jelas pelanggaran fatal karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.
Karenanya sekalipun berlindung di bawah perintah atasan, menurutnya aksi Bharada E telah terbukti menghilangkan nyawa Joshua.
Baca Juga: [ Habar News ] Sorakan Gembira Pendukung Bharada E
"Apalagi itu dalam situasi normal. Bukan dalam situasi perang. Kalau dalam perang, penembakan secara sengaja seperti itu bisa dikategorikan kejahatan perang," jelasnya.
Ada yang lebih urgen, kata Bambang, daripada sekadar berbicara mempertahankan status Eliezer. Yakni mendorong peristiwa Duren Tiga sebagai momentum pembenahan kultur kepolisian.
"Itu kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal. Tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Elieser sebagain anggota Polri," jelasnya.
Menurutnya masih banyak cara yang bisa dilakukan Polri untuk mengapresiasi Eliezer terkait perannya membongkar keterlibatan Sambo dalam membidani pembunuhan Joshua.
"Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non-Polri dengan penghargaan-penghargaan?" pungkasnya.