bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin akan memutuskan dugaan kecurangan Paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), Kamis (1/4/2021) besok.
Sebelumnya dugaan kecurangan AnandaMU dilaporan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor.
Dalam laporan itu, Tim AnandaMu diketahui membagikan semacam nasi kotak lengkap dengan atribut Paslon 04 kepada warga di sekitar daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dan kini Bawaslu Banjarmasin masih menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk laporan itu batal tenggang waktunya besok (Kamis 1 April 2021) dan akan disampaikan status laporannya," ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, Rabu (31/3/2021).
Subhani menyampaikan keputusan laporan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 sudah ditangani sesuai aturan.
Bawaslu, kata dia, telah mengundang beberapa saksi dan memeriksa alat bukti. Baik pelapor maupun terlapor.
Bawaslu sendiri akan melakukan rapat bersama pihak terkait hari ini. "Tinggal kajian kekita, unsur ini dipenuhi atau tidak," ucapnya.
Masih kata Subhani, bahwa laporan satunya yang diinformasikan penyebaran bahan kampanye Paslon 04 ke tempat warga akan ditindaklanjuti 2 hari setelahnya.
"Itu nanti di hari Sabtu, tapi sejatinya bisa digeser kalau sudah rampung keduanya dan dipercepat," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan AnandaMu sebagian dan memerintahkan KPU Banjarmasin menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Banjarmasin Selatan. Yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.
Selisih suara antara AnandaMu dengan paslon Ibnu-Arifin terpaut cukup jauh yakin 16.826 suara.
Di mana Ibnu-Arifin memperoleh suara 90.980, sementara AnandaMu hanya 74.154 suara.