News

Bersama Bharada Sadam Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Ikut Diturunkan Pangkatnya

apahabar.com, JAKARTA – Brigadir Frillyan Fitri atau Brigadir FF dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Kode Etik…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri atau Brigadir FF dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Kode Etik Polri.

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika dan juga sanksi administrasi kepada Brigadir FF.

"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika yaitu pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan skdsng KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Ketua KKEP, Brigjen Agus Wijayanto saat membacakan putusan sidang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).

Pada sidang etik itu terungkap bahwa Brigadir FF terbukti melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling Jakarta. Brigadir FF juga disebut ikut memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan awak media tersebut, mulai dari tulisan, foto, hingga video.

Tidak hanya itu, akibat perbuatannya tersebut Brigadir FF juga dikenakan sanksi administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun. Brigadir FF pun menerima putusan sidang etik itu dan menyatakan untuk tidak mengambil langkah banding.

"Siap, menerima," ujar Brigadir FF saat ditanya apakah dirinya menerima putusan sidang etik tersebut oleh ketua KKEP.

Brigadir FF terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol No. 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF pun membacakan permohonan maafnya kepada institusi Polri. "Saya Frillyan Fitri Rosadi menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri," ungkapnya.

Sebelumnya, Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S terbukti mengintimidasi awak media yang sedang bertugas. Keduanya memaksa awak media itu untuk menghapus segala hasil liputannya, baik itu berupa tulisan, foto, ataupun video.

Bharada S pun pada hari sebelumnya telah diputuskan untuk dimutasi bersifat demosi selama satu tahun. Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, perbuatan keduanya itu telah mempermalukan nama institusi Polri.

Akibat perbuatan keduanya, nama institusi Polri menjadi tercoreng imbas viralnya isu intimidasi tersebut.

Diketahui bahwa hingga kini telah ada sembilan orang yang telah menjalani sidang KKEP imbas terseret kasus Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, beberapa di antaranya sudah diputus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Regent)



Komentar
Banner
Banner