News

Bersama 15 Saksi, Ferdy Sambo Hadiri Sidang Kode Etik

apahabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah mendatangi Mabes Polri…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah mendatangi Mabes Polri untuk menjalani sidang kode etik. Ferdy Sambo dihadirkan bersama 15 orang lainnya di gedung TNCC.

"Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan hari ini. Tadi sudah disampaikan lima orang saksi yang dari Patsus Brimob," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (25/8).

Beberapa orang saksi yang dihadirkan itu terdiri dari berbagai sumber, yaitu penempatan khusus (Patsus) Brimob, Patsus Provost, Patsus Bareskrim, dan juga dari luar Patsus.

"Yang pertama HK, kedua BA, Ketiga AN, Keempat S, Kelima BH yang hadir bersamaan dengan bapak FS," ungkap Jubir Polwan Pertama Polri itu.

"Lalu kemudian saksi dari Patsus Provost. Pertama RS, kedua AR, ketiga ACN, keempat CP, kelima RS," imbuhnya.

Selain itu, hadir pula orang-orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Yaitu Bripka RR, Kuat Maruf alias KM, dan Bharada E alias RE, namun RE dihadirkan secara virtual melalui zoom.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim. Satu RR, dua KM, tiga RE. RE hadir melalui Zoom ya," katanya.

Terakhir, ada dua orang lain yang juga dihadirkan dalam sidang etik.

"Kemudian ada dua sakso dari luar Patsus. Satu HN, dua MD," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendatangi gedung TNCC Mabes Polri guna pemeriksaan sidang kode etik. Dirinya menjadi tersangka dan perancang skenario pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan keempat orang lainnya. Yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf alias KM, dan juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.
Ancaman hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun),
Ferdy Sambo awalnya membuat skenario pembunuhan itu dikarenakan Brigadir J disebut Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Namun belakangan, isu tersebut telah dimentahkan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini juga telah bergulir hampir dua bulan lamanya. Motif sebenarnya di balik kasus ini belum juga ditemukan. Rencananya, motifnya baru akan dibuka pada saat persidangan. (Regent)



Komentar
Banner
Banner