Pinjaman Online

Berniat Ajukan Pinjaman Online, Zelts Consulting Ingatkan Hal Ini

Jumlah pengguna aktif layanan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai 17,31 juta akun.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Jumlah pengguna aktif layanan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai 17,31 juta akun. Bagi pengguna yang pembayarannya macet, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

OJK membeberkan total dana yang disalurkan melalui layanan ini telah mencapai Rp601,41 triliun. Per akhir April 2023 ditemukan 17.318.569 rekening borrower aktif dengan total akumulasi penyaluran pendanaan sejak diregulasi sampai dengan April 2023 Rp 601.413,41 miliar.

Menanggapi hal tersebut, perencana euangan Ahmad Gozali (Zelts Consulting) menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin mengajukan pinjaman online.

"Sebelum pinjam di pinjol, tanyakan hal ini pada diri Anda sendiri, apakah saya perlu pinjam? Atau masih bisa ditahan? Kalaupun perlu pinjam, apakah harus sekarang atau bisa nanti saja?" ujarnya kepada bakabar.com, Selasa (27/6).

Baca Juga: Hingga Mei 2023, OJK Setop Kegiatan 155 Pinjol Ilegal

Jika ternyata perlu melakukan pinjaman saat ini, kata Gozali, perlu diperhatikan apakah ada sumber lain selain pinjol. Seandainya harus melakukan pinjaman tersebut, apakah ada lembaga pinjol yang lebih murah hitungan bunganya.

"Kalaupun perlu pinjam sekarang dan sudah pilih pinjol paling murah, apakah sudah tahu ada biaya lainnya? Sudah tahu dendanya? Sudah tahu jangka waktunya?," terang Gozali. 

Jika pertanyaan itu sudah terjawab, Gozali menambahkan, penting untuk mengetahui terkait waktu pembayaran dan sumber dana yang digunakan untuk membayar cicilan.

Lebih jauh Gozali menegaskan, cara penting agar masyarakat terbebas dari jeratan utang pinjaman online hanya satu. Cara itu terbukti efektif untuk dipraktikkan.

Baca Juga: Nekat Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol, Bikin Kantong Makin Jebol?

"Satu-satunya ini tidak bisa ditawar-tawar lagi karena tidak ada cara lainnya, yaitu bayar sampai lunas. Sudah, cuma itu saja caranya bisa bebas dari jeratan utang apapun juga," jelasnya.

Selain itu, Gozali menjelaskan perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. Menurutnya, jika itu pinjol legal, maka mekanismenya pinjaman mengikuti aturan pemerintah.

"Berapa bunga maksimalnya, bagaimana cara nagihnya, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara pinjaman online ilegal, kata Gozali, "Berarti di luar aturan tersebut, artinya bunganya bisa jauh lebih tinggi, nagihnya bisa jauh lebih kasar dan sebagainya."

Baca Juga: Beli Tiket Coldplay, OJK Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal

Bahwa mereka (pinjol ilegal) usahanya tidak resmi, itu satu hal tersendiri. Tapi bahwa nasabah punya utang kepada mereka, itu hal yang berbeda. "Mungkin tinggal kuat-kuatan saja. Kuat-kuatan adu mulut, kuat-kuatan adu mental," tuturnya.

Menurut Gozali, melakukan pinjaman online untuk membayar kebutuhan tertentu, sejauh ini tidak dilarang. Namun, alangkah lebih baik jika pinjaman dilakukan kepada keluarga terdekat bukan melalui pinjaman online.

Sama seperti melakukan pinjaman pada umumnya, pinjaman online tetap harus diselesaikan tepat waktu. Gozali mengingatkan, pinjaman tersebut harus dibayar lunas.

"Pinjol sebaiknya ditutup lunas, bukan dicicil. Dalam jangka pendek, pinjam sama keluarga, tutup semua hutang pinjol. Dalam jangka menengah, jual aset untuk membayar hutang pada keluarga. Dan dalam jangka panjang, bangun kemampuan finansial untuk beli kembali aset tersebut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner