Tiket Coldplay

Beli Tiket Coldplay, OJK Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.

Featured-Image
Grup band asal Inggris Coldplay (ANTARA/Instagram @coldplay)

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan pinjaman melalui online. Menurutnya, perlu dipastikan apakah pinjaman online (pinjol) tersebut legal atau ilegal.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Sumarjono saat pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dikutip Minggu (14/5)

Baca Juga: Ramai Jual Ginjal demi Tiket Coldplay, Apa Risikonya bagi Kesehatan?

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono saat memberikan keterangan pers usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023). Foto: ANTARA
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Sumarjono saat memberikan keterangan pers usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023). Foto: ANTARA

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Tiket Konser Coldplay di Jakarta Mahal, Wilayah Mana yang Murah?

Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) periode 2023-2028, Sumarjono (kiri) saat menerima Pataka Bakor PKP dari Ketua Umum Bakor PKP periode 2018-2023, Agus Riyanto saat pengukuhan kepengurusan Bakor PKP di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023). Foto: ANTARA
Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) periode 2023-2028, Sumarjono (kiri) saat menerima Pataka Bakor PKP dari Ketua Umum Bakor PKP periode 2018-2023, Agus Riyanto saat pengukuhan kepengurusan Bakor PKP di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023). Foto: ANTARA

Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.

Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.

"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara caranya juga sadis. Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka. Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," papar Sumarjono.

Editor
Komentar
Banner
Banner