Sang korban yang polos dan tak tahu induksi yang dimaksud akhirnya mengiyakan permintaan APP. Dari keterangan korban, APP melakukan induksi ini sebanyak 4 kali.
Korban juga menceritakan bahwa modus ini juga digunakan APP untuk memperkosa perempuan lain di yayasan itu.
Advokat UKBH, Tisat Afriyandi menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian ini saat baru melahirkan. Kini, sang anak telah berusia 7 bulan dan telah dirawat salah satu keluarganya.
Baca Juga: Ngaku Korban Pemerkosaan, Mabes TNI Angkat Bicara Soal Motif Pelaporan Kowad
Sedangkan pelaku APP telah dilaporkan sejak akhir September 2022 ke Polda Jatim. Kini, proses persidangan masih berlangsung.
"Pelaku dijadwalkan sidang tuntutan pada Selasa minggu depan di Pengadilan Negeri Sidoarjo," papar Tisat.
Menurut Tisat, UKBH berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab, setelah ditelusuri, pelaku merupakan residivis terpidana penjualan bayi pada tahun 2019.
"Hukumannya pada 2019 itu dipidana 3,5 tahun, tapi pelaku bisa mendirikan yayasan penampungan itu pada 2020 dan disahkan Dinsos maupun Kemenkumham," tutur Tisat.
Baca Juga: Begini Pendampingan Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres Kata TNI
Tisat menambahkan, yayasan tersebut masih memiliki izin pendirian hingga Juli 2023. UKBH FH Unair juga berharap bahwa izin pendirian yayasan segera dicabut.
"Karena ini kejahatan terorganisir sekali nampaknya, izin yayasan itu harus dicabut agar tidak bisa melancarkan aksinya dan tidak ada korban lagi," tutup Tisat.