bakabar.com, SURABAYA - Seorang anak di bawah umur yang sedang hamil menjadi korban pemerkosaan pemilik yayasan berinisial APP (33) di Sidoarjo. APP memperkosa pelaku dengan modus induksi alami.
Hal itu diungkapkan oleh Unit Kegiatan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) pada konferensi pers Jumat (31/3) di Surabaya. Dari keterangannya, APP merupakan pendiri dan pembina yayasan penampungan perempuan hamil di luar nikah di Sidoarjo.
"Kejadiannya sekitar Juli hingga Agustus 2022, korban saat itu berusia 16 tahun, papar pendamping hukum korban," ujar Anggota UKBH FH Unair, Iqbal Felisiano saat diwawancarai bakabar.com di FH Unair, Jumat (31/3).
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Karyawan JNT, Motif Cemburu Korban Pacaran dengan Teman Sekantor
Iqbal menuturkan korban merupakan warga Mojokerto dan dalam keadaan hamil di luar nikah. Ia hamil karena pacarnya tidak mau bertanggung. Tak hanya itu, keluarga korban juga tidak menerima kondisi korban yang hamil di luar nikah.
Karena keadaan yang terdesak, korban mencari cara agar bisa bertahan hidup. Melalui media sosial, korban menemukan sebuah yayasan di Sidoarjo yang bersedia menerimanya.
Yayasan itu berinisial YDGI. Korban pun tinggal di sana sejak April 2022 dan dijanjikan akan dirawat sampai melahirkan.
Baca Juga: Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!
"Ternyata justru di sana APP melakukan pemerkosaan kepada korban," tandas Iqbal.
Iqbal mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi saat korban mengeluh perutnya sedang kontraksi dan ingin segera dibawa ke rumah sakit. APP menolak permintaan korban dan malah menawarkan untuk induksi alami.
"Induksi alami di sini maksudnya berhubungan seksual dengan dalih untuk memperlancar persalinan," tutur Iqbal.
Sang korban yang polos dan tak tahu induksi yang dimaksud akhirnya mengiyakan permintaan APP. Dari keterangan korban, APP melakukan induksi ini sebanyak 4 kali.
Korban juga menceritakan bahwa modus ini juga digunakan APP untuk memperkosa perempuan lain di yayasan itu.
Advokat UKBH, Tisat Afriyandi menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian ini saat baru melahirkan. Kini, sang anak telah berusia 7 bulan dan telah dirawat salah satu keluarganya.
Baca Juga: Ngaku Korban Pemerkosaan, Mabes TNI Angkat Bicara Soal Motif Pelaporan Kowad
Sedangkan pelaku APP telah dilaporkan sejak akhir September 2022 ke Polda Jatim. Kini, proses persidangan masih berlangsung.
"Pelaku dijadwalkan sidang tuntutan pada Selasa minggu depan di Pengadilan Negeri Sidoarjo," papar Tisat.
Menurut Tisat, UKBH berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab, setelah ditelusuri, pelaku merupakan residivis terpidana penjualan bayi pada tahun 2019.
"Hukumannya pada 2019 itu dipidana 3,5 tahun, tapi pelaku bisa mendirikan yayasan penampungan itu pada 2020 dan disahkan Dinsos maupun Kemenkumham," tutur Tisat.
Baca Juga: Begini Pendampingan Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres Kata TNI
Tisat menambahkan, yayasan tersebut masih memiliki izin pendirian hingga Juli 2023. UKBH FH Unair juga berharap bahwa izin pendirian yayasan segera dicabut.
"Karena ini kejahatan terorganisir sekali nampaknya, izin yayasan itu harus dicabut agar tidak bisa melancarkan aksinya dan tidak ada korban lagi," tutup Tisat.