bakabar.com, JAKARTA - Hasil penyelidikan polisi diketahui Samsul Yudianto (23) pelaku pemerkosa karyawan JNT di jam kerja, merekam aksi pemerkosaan yang dilakukannya kepada mantan kekasihnya, Y, di Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan polisi diketahui pelaku Samsul melakukan tindakan tidak terpuji tersebut karena terbakar cemburu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan motif Samsul Yudianto melakukan pemerkosaan disertai kekerasan seksual lantaran korban telah berpacaran dengan pria lain yang juga karyawan sesama kantor berinisial R.
"Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM, dekat dengan orang lain yaitu saudara R," ujar Haris saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (30/01).
Baca Juga: Pemerkosaan Karyawati JNT Kalideres, Pelaku Sempat Rekam Eks Kekasih
Terbakar cemburu dan emosi, pelaku Samsul Yudianto akhirnya mendatangi Y (19) di tempat kerjanya pada Sabtu (14/01) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kala itu SY alias SAM terbakar cemburu lantaran korban menjalin hubungan dengan teman satu kantornya. Korban kerja di jasa ekspedisi," ujar Haris.
Haris mengatakan setelah sampai di lantai 2 kantor jasa ekspedisi, pelaku Samsul Yudianto langsung melempar helm ke arah R yang sedang tertidur. Saat itu, juga korban yang ada di lokasi kemudian mencoba melerai keributan Samsul Yudianto dengan R.
Samsul Yudianto kemudian menarik korban ke lantai 3 dengan alasan ingin menenangkan diri dan menyelesaikan masalah di lantai 3 ruko Ekspedisi JNT tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan, JPU: Janggal dan Tidak Cukup Alat Bukti
Haris menjelaskan R dan beberapa katyawan JNT lain di lantai dua tidak berusaha menyusul korban dan pelaku karena menduga keduanya ingin menyelesaikan masalah.
"Mereka pikir Y dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," ujarnya.
Pelaku Sempat Merekam dan Mengancam Disebarkan
Usai menarik korban ke lantai tiga gedung, pelaku kemudian menganiaya Y(19) dan juga memerkosanya. korban yang dalam kondisi tanpa busana dan tidak berdaya kemudian direkam Samsul Yudianto untuk mengancam korban agar tak melapor.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial, dan untuk meyakinkan korban, pelaku pun kemudian mengunggah sedikit rekaman videonya ke status WhatsApp.
"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di media sosial," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!
Setelah kejadian itu, korban bersama pihak keluarganya kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Penyidik kemudian menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat saat hendak melarikan diri dengan sepeda motor.
Hingga kini pelak Samsul Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujarnya.