bakabar.com, KOTABARU – Butuh waktu sepekan bagi tim reserse gabungan memburu pelaku pembuang bayi di Desa Stagen, Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Sebelumnya, sesosok bayi laki-laki dibuang orang tuanya sendiri di sebuah rumah kosong tak jauh dari tambak kepiting di Jalan Pelabuhan Feri, Desa Stagen, Kamis 19 Agustus.
Perburuan dilakukan mulai dari olah kejadian perkara di lokasi ditemukan bayi malang, pengumpulan barang bukti, hingga menghimpun keterangan para saksi.
Masih minim keterangan, tim terus mencari celah mengejar pelaku. Inisiatif akhirnya muncul, polisi menemui para bidan yang ada di seluruh Pulau Laut, Kotabaru.
Kepada bidan, polisi meminta agar diberikan informasi apabila ada yang baru saja membantu seseorang yang melahirkan bayi laki-laki.
Selang beberapa hari kemudian, ada salah seorang bidan mengontak polisi. Menginformasikan bahwa ia pernah membantu persalinan.
Menurut bidan tersebut, tepat di Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021, datang seorang perempuan yang meminta bantuan akan melahirkan ditemani seorang pria.
Namun, polisi pun masih belum menemukan titik terang. Sebab, mereka datang tanpa memberikan identitas lengkap pagi itu.
Keduanya hanya meninggalkan tulisan nama di buku tamu bidan FI, dan SR.
Usut demi usut, sang bidan mulai bercerita sempat mengambil foto sang perempuan menggendong bayinya usai melahirkan.
Hasilnya pun masih samar. Sebab, posisi perempuan itu tertunduk, dan mengenakan masker.
Tak habis akal, polisi pun terus menggali informasi dari sang bidan.
Bidan lantas melanjutkan ceritanya bahwa sebelum dibawa pergi bayi tersebut diberi baju, dan popok.
Lantaran kasihan, bidan pun sempat mengantarkan perempuan bersama bayinya. Namun sebatas sampai di depan gang di Pulau Laut.
Akhirnya, polisi mulai menemukan titik terang. Itu dari adanya tanda tahi lalat di tangan, dan kesamaan popok bayi yang diberi bidan.
Selanjutnya, untuk memastikan pelaku polisi membuka akun Facebook (FB) dengan nama FI.
Di media sosial FI pun memiliki banyak akun FB, dan ada salah satu akun memasang foto-fotonya. Lalu polisi berhasil menemukan foto jelas, dengan tahi lalat di tangan.
Dari situ, polisi juga menemukan alamat perempuan yang diduga adalah sang ibu bayi. Mereka juga mengantongi ciri-ciri fisik pelaku, alamat, hingga posisi rumah pelaku di kawasan Pulau Laut Tengah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibekap Tim Buser Macan Bamega pun memutuskan untuk bersama-sama berangkat menuju Sungai Pasir.
Sekitar satu jam perjalanan akhirnya tim tiba di lokasi. Namun, mereka harus bersabar. Sebab informasinya, si perempuan itu masih bekerja di kebun sawit.
Sore harinya, akhirnya tim mencoba mendekati rumah perempuan tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya menyamar sebagai petugas koperasi.
Saat itu seorang ibu tua ke luar rumah menjumpai petugas, dan tidak lama kemudian keluarlah seorang perempuan yang menutupi badannya dengan sarung.
“Maaf, habis mandi,” ujar perempuan itu.
Melihat perempuan itu, akhirnya polisi meminta agar sang perempuan memperlihatkan tangannya. Ternyata benar, di tangannya ada tahi lalat. Sama persis dengan foto bidan.
“Nah, dari situ awalnya dia dan ibunya berkeras. Tapi, setelah ditunjukkan fotonya saat menggendong bayi, dia akhirnya mengakui,” cerita Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, didampingi Kanit PPA, Aipda Riskiantoro, Jumat (27/8) sore.
Selanjutnya, perempuan itu pun menunjukkan alamat rumah pria yang belakangan adalah seorang kekasihnya.
Tim pun kembali bergerak ke Desa Selaru, menangkap pria itu. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum.
Berani berbuat namun enggan bertanggung jawab, sepasang kekasih berinisial FI (24) dan SR (28) itu kini terancam mendekam lama di hotel prodeo.
Keduanya nekat membuang darah dagingnya sendiri lantaran malu hubungan gelapnya terbongkar. Lantas, berapa ancaman pasti hukuman keduanya?
Jalil mengatakan pihaknya akan menggunakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.
Bunyi pasal terakhir, siapa saja yang menaruh anak di bawah umur supaya dipungut oleh orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak terancam penjara lima tahun enam bulan.
"Paling lama lima tahun enam bulan pidana penjara," ujarnya.
Motif Pembuangan
Bayi Dibuang di Kotabaru Banjir Tawaran Adopsi, Polisi Sibuk Buru Pelaku
Lantas, apa motifnya? Rupanya, keduanya kuatir jika hasil hubungan gelap mereka ketahuan pihak keluarga.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: