bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Gambir menangkap seorang pelaku jambret ponsel dengan korban pesepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial FS tersebut berdasarkan analisis pemeriksaan CCTV di wilayah TKP serta laporan-laporan yang masuk ke Polsek Gambir.
"Kita lihat dari laporan-laporan sebelumnya yang sudah ada. Kita cek CCTV di seputaran TKP yang kemudian hasil pantauan dari TKP di lapangan ada orang yang serupa dengan di CCTV," kata Kompol Mugia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/5). Seperti dinukil antara.
Baca Juga: Asyik Makan Soto, Penjambret Digeruduk Warga di Bekasi
Mugia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang telah ada, petugas pun melakukan patroli pada Sabtu (27/5) dan berhasil menangkap FS sesuai dengan ciri-ciri yang ada pada CCTV.
Pelaku melakukan aksi jambretnya secara sendirian atau pemain tunggal. Polisi juga merinci dalam aksinya, pelaku memang mengincar pesepeda di sekitar kawasan Monas yang biasa berkeliling pada hari Sabtu dan Minggu.
"Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Genio hitam-merah pada pagi hari mencari calon korban. Setelah mendapatkan calon korban, FS membuntuti dan menunggu korban lengah untuk mengambil barang korban dan langsung melarikan diri," katanya.
Baca Juga: Penjambret di Depok Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencopot plat motor di belakang, sementara plat motor bagian depan ditempel mika berwarna hitam.
FS pun menjual ponsel-ponsel hasil jambretan kepada penadah berinisial R (34) yang juga telah ditangkap oleh Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
"Dia jual kemana, penadah ataupun penampungannya juga sudah kita amankan, dan keterangan mereka klop, mereka telah melakukan jual beli di situ," kata Mugia.
Baca Juga: Kepepet Biaya Lahiran Istri, Pria di Palmerah Jambret Ponsel Pelajar
FS yang merupakan pengangguran itu pun terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.