bakabar.com, BATULICIN – Berkas kasus narkoba tersangka inisial F (35) sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah Bumbu, Novitasari, kepada bakabar.com, Kamis (15/4).
“Kalau yang sekilo (barang bukti sabu) berkas perkara sudah dikirim di kejaksaan oleh penyidik,” tulis Novitasari melalui pesan WhatsAppnya.
Namun, untuk berkas perkara tersebut, kata Novitasari, masih dalam penelitian oleh pihaknya.
“Masih kita teliti,” ujarnya singkat.
Sekadar diketahui pada Kamis 18 Februari 2021 lalu, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan bandar sekaligus pengedar narkoba inisial F (35).
F merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka F ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 1.085,26 gram, 715 butir ekstasi, 175 butir kapsul berisi ekstasi, dan 3 paket ekstasi serbuk seberat 3,20 gram.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, beberapa waktu lalu saat pemusnahan barang bukti mengatakan tersangka bisa terancam hukuman kurungan seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Bisa terancam seumur hidup penjara ataupun hukuman mati,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.