Polemik Al-Zaytun

Berkas Nyaris Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas perkara pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Featured-Image
Panji Gumilang saat tiba di Gedung Bareskrim, Selasa (1/8) untuk jalanin pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas perkara pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Bahkan status berkas perkara Panji Gumilang nyaris lengkap dan segera diadili dalam sidang perdana.

"Kami dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (13/10).

Baca Juga: Kejagung Bakal Cermati Berkas Panji Gumilang dari Polri

Baca Juga: Pengacara Panji Gumilang Ngaku 3 Laporan Penistaan Agama Sudah Dicabut

Semula penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung pada hari Jumat (22/9) disertai dengan petunjuk jaksa.

Pelimpahan kedua kalinya ini setelah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pada tanggal 29 Agustus 2023 (P-19) karena belum lengkap secara formal dan materi. Pelimpahan berkas tahap pertama oleh penyidik pada hari Rabu (16/8).

Menurut Ketut, tidak ada istilah berkas perkara bolak-balik kembalikan setelah P-19. Namun, yang ada adalah koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik.

Baca Juga: Bareskrim Sita Dokumen Investasi dan Bukti Tanah Panji Gumilang

"Karena prinsip kami ini tidak ada bolak-balik perkara. Prinsip kami ini di Jampidum dan Bareskrim kami berupaya pengembalian cuma sekali. Selebihnya kami lakukan koordinasi. Sekarang tengah tahap koordinasi," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Pingpong Berkas Panji Gumilang ke Polisi: Belum Lengkap

Ketut pun memastikan penyelesaian berkas perkara dapat selesai dalam waktu dekat untuk memastikan apakah kasus Panji Gumilang akan berlanjut ke persidangan atau selesai karena para pelapor sudah mencabut laporannya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," kata Ketut.

Sebelumnya, pihak penasihat hukum Panji Gumilang mengeklaim ketiga laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut oleh masing-masing pelapor.

Baca Juga: Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan ketiga laporan terkait dengan penistaan agama Panji Gumilang sudah dicabut oleh para pelapor.

"Iya, tiga laporan sudah dicabut," kata Ramadhan.

Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Meski laporan polisi telah dicabut, menurut Ramadhan, proses hukum kasus Panji Gumilang tetap berlanjut.

"Kasus tetap lanjut," kata Ramadhan.

Editor
Komentar
Banner
Banner